Oleh Ustadz M. Alwan Dzulfaqqor, S.Ag.
Berikut ini adalah poin-poin piagam Madinah secara ringkas:
A. Poin-Poin yang Berkait dengan Kaum Muslimin
- Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.
- Kaum mukminin yang berasal dari Muhajirin , Bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani Al Harits, Bani Jusyam, Bani Najjar, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabit dan Al Aus boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong-menolong dalam membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
- Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau hutang di antara mereka (tetapi mereka harus-pent) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
- Orang-orang mukmin yang bertaqwa harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zalim, meskipun orang yang zalim adalah anak dari salah seorang di antara mereka.
- Jaminan Allah itu satu. Allah memberikan jaminan kepada kaum muslimin yang paling rendah. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
- Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan selama kaum Yahudi ini tidak menzalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin.
B. Poin yang Berkait dengan Kaum Musyrik
- Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.
C. Poin yang Berkait dengan Yahudi
- Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
- Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari Bani Najjar, Bani Harits, Bani Sa’idah, Bani Jusyam, Bani Al Aus, dan Bani Tsa’labah. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
- Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan izin Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung biaya perang mereka. Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzalimi
D. Poin-Poin yang Berkait dengan Ketentuan Umum
- Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat. Jaminan tidak boleh tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini.
- Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah Azza wa Jalla, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan.
- Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib.
- Orang yang keluar (berpergian) aman, dan orang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Dan Allah Azza wa Jalla adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa juga Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Izin Berperang
Itulah langkah awal Rosulullah Salallahu ‘alaihi wasalam di dalam mengatur peradaban Islam di kota Madinah, namun ujian eksternal dari kamu kafir Quraisy semakin kencang di lakukan oleh kaum kafir Quraisy, sehingga Allah Azza wa Jalla menurunkan izin kepada kaum muslimin untuk berperang, sebagaimana yang Allah Azza wa Jalla firmankan di dalam Al-Qur’an:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Hajj:39)
Melalui ayat ini, Allah Azza wa Jalla mensyariatkan jihad melawan kaum kafir, namun belum diwajibkan, baru sebatas pemberian izin kepada orang yang terzhalimi untuk berperang (membela diri).
Allah Al-Hakim (Yang Maha Bijaksana) telah menetapkan syariat jihad sesuai dengan situasi dan kondisi tepat. Syariat ini tidak diturunkan di Makkah, saat kaum Muslimin berjumlah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kaum kafir Quraisy. Ketika orang-orang kafir ini mulai berbuat melampaui batas, mengusir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah bahkan berniat membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga mengusir kaum Mukminin yang beriman kepada risalah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan manakala kaum Muslimin sudah menetap di Madinah dan kota Madinah berubah menjadi Negara Islam, Allah Azza wa Jalla baru mensyariatkan berjihad melawan orang-orang kafir yang memusuhi Islam. Awal mulanya, jihad tidak diwajibkan, tapi baru diizinkan bagi yang terzalimi. Kemudian Allah Azza wa Jalla mewajibkan kaum Muslimin untuk berjihad melawan musuh-musuh yang menyerang. Allah berfirman :
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Baqarah:190)
Kemudian setelah itu Allah Azza wa Jalla mewajibkan kaum Muslimin untuk memerangi orang-orang musyrik semua. Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah:36)
Semoga bermanfaat, wallahu ‘alam




