Oleh Ustadz M. Alwan Dzulfaqqor, S.Ag.
Wahai saudaraku muslim dan muslimah, kita selaku hamba Allah Ta’ala yang telah mengikrarkan diri kita dengan bersyahadat memliki konsuekuensi menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Menjaga angggota tubuh kita dan juga kehormatan kita merupakan salah satu dari kosuekuensi yang harus dijalankan, Pakaian adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala. Allah jadikan manusia memiliki pakaian-pakaian yang memberikan banyak maslahah untuk manusia.
Bukankah Allah Ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32)
Bagaimana penjelasannya?
Menjaga Aurat
Apa itu aurat?
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan didalam kitabnya Al Majmu’ “bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek”. Beliau menambahkan bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama).
Ulama yang lain yaitu Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata dalam kitab nya Fathul Qorib “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.”
Apa batasan aurat?
Aurat laki-laki adalah di antara pusar dan lutut, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ
“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan)
Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Adapun batasan aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan, juga disinggung beliau dalam Minhajuth Tholibin.
Muhammad Al Khotib ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’ menyatakan bahwa aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan.
Pakaian Syar’i
Hijab syar’i bagi seorang wanita muslimah ketika keluar rumah setelah memakai gamis (baju panjang) adalah khimar (kerudung penutup kepala, leher, dan dada), dan jilbab (baju setelah gamis dan khimar yang menutup seluruh badan wanita/abaya). Allah Ta’ala berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke juyub (celah-celah pakaian) mereka.” (QS. An-Nur: 31)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً
Artinya: ”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab:59)
Ketentuan Pakaian Syar’i
Untuk Laki-laki:
- Wajib menutup aurat
- Tidak menyerupai Wanita
- Tidak memakai sutra
- Tidak menyerupai pakaian/syi’ar non muslim
- Bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah)
Untuk Perempuan:
- Menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan
- Bukan untuk berhias
- Bahannya tebal, tidak transparan
- Tidak menampakkan lekuk tubuh
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
- Tidak ditaburi wewangian atau parfum
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki
- Tidak menyerupai pakaian wanita non muslim
- Bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah)
Semoga bermanfaat, wallahu ‘alam.




